94,9 Hektar Lahan Perhutani Resmi Dikelola Petani: Solusi Hukum, Dampak Ekonomi Nyata
- account_circle Aziz
- calendar_month Kam, 14 Agu 2025
- visibility 32

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhutani dengan para petani di beberapa desa, disaksikan BPN, hingga Kejari Bondowoso (Foto: Ist)
BONDOWOSO, jplusmedia.com – Sebanyak 94,9 hektar lahan Perhutani di tiga titik di Bondowoso kini resmi dikelola bersama petani melalui pola kemitraan.
Langkah ini tak hanya menertibkan pengelolaan lahan secara legal, tapi juga menjadi angin segar bagi peningkatan ekonomi masyarakat sekitar hutan.
Kolaborasi ini terwujud setelah melalui proses pembinaan intensif dari Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama Perhutani KPH Bondowoso.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhutani dengan para petani di beberapa desa, disaksikan langsung oleh unsur Muspika, Dinas Pertanian, BPN, hingga Kejari Bondowoso.
Kemitraan ini mencakup tiga lokasi, Desa Sumberwaru, Kecamatan Binakal 77,4 hektar di petak 13 dan 14. Kemudian di Desa Grujugan, Kecamatan Grujugan 15 hektar di petak 51A, RPH Wringintapung, BKPH Bondowoso. Lalu Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel 2,5 hektar.
Menurut Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, keberhasilan ini tidak lepas dari mediasi intensif dan pendekatan persuasif terhadap masyarakat.
“Alhamdulillah semua pihak sepakat. Ini disaksikan langsung oleh Kajari, Dispertan, Kepala BPN, dan Muspika,” ujarnya usai penandatanganan PKS pada Kamis (14/8/2025) di Aula Perhutani Bondowoso.
Pola kemitraan ini memberikan pembagian hasil yang adil yaitu 70% untuk petani dan 30% untuk Perhutani.
Skema ini berlaku baik untuk tanaman hutan maupun agroforestri, yang mayoritas berupa kopi dan palawija.
Dengan begitu, masyarakat tetap bisa memanfaatkan kawasan hutan secara legal dan produktif.
Di Desa Sumberwaru saja, sudah ada 87 petani yang tergabung dalam LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan). Sedangkan di Grujugan, 9 petani dari target 50 telah menandatangani PKS.
Peran Strategis Kejari Bondowoso
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkap bahwa banyak sengketa lahan selama ini terjadi karena penguasaan tanpa dasar hukum yang sah.
Pihaknya pun melakukan analisis hukum terhadap status tanah, termasuk di Desa Karanganyar yang dulunya merupakan tanah pinjaman atas nama Bupati, digunakan sebagai tanah kas desa (TKD).
“Semua telah tuntas secara hukum dengan dilakukannya PKS,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kejari juga ikut membina proses legalisasi lahan di Desa Grujugan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kolaborasi untuk Masa Depan
Kolaborasi ini menjadi bukti bahwa sinergi antara institusi negara dan masyarakat bisa menghadirkan solusi konkret.
Tak hanya menjaga legalitas pengelolaan lahan hutan, tetapi juga memberdayakan petani secara ekonomi dan sosial.
Keberhasilan ini merupakan kelanjutan dari penyelesaian aset di Karanganyar dan Sumberwaru, serta menjadi model penanganan permasalahan agraria berbasis mediasi dan kemitraan.
- Penulis: Aziz
- Editor: Rizki