37 Warga Binaan Risiko Tinggi Jawa Timur Dipindah ke Nusakambangan
- account_circle Masitha
- calendar_month Sen, 28 Jul 2025
- visibility 27

37 Warga Binaan Risiko Tinggi Jawa Timur Dipindah ke Nusakambangan (Foto: Ist)
JEMBER, jplusmedia.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan lembaga pemasyarakatan. Sebanyak 37 warga binaan berstatus risiko tinggi dari sejumlah Lapas di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan, Minggu (28/7).
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kadiono, menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan setelah melalui proses asesmen, penyidikan, dan penyelidikan mendalam. “Mereka tergolong warga binaan berisiko tinggi karena berpotensi mengganggu keamanan serta merusak program pembinaan di dalam lapas,” tegasnya.
Proses pemindahan ini melibatkan tim pengamanan intelijen, tim kepatuhan internal Ditjenpas, serta jajaran Polda Jawa Timur. Adapun 37 narapidana tersebut berasal dari Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan.
Kadiono menegaskan, pemindahan ini merupakan bagian dari langkah serius untuk mewujudkan zero narkoba dan zero peredaran HP ilegal di dalam lapas dan rutan. “Siapa pun yang melanggar, baik warga binaan maupun petugas, akan diberi sanksi tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Irfan, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, menyebutkan bahwa para narapidana tersebut ditempatkan di empat lapas dengan tingkat keamanan tertinggi: Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi.
“Pembinaan dan pengamanan dilakukan sesuai tingkat risiko masing-masing. Kami bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan untuk asesmen perubahan perilaku,” jelas Irfan. Ia berharap, dengan pendekatan yang tepat, para narapidana risiko tinggi ini dapat berubah dan aktif mengikuti pembinaan.
Menurut Irfan, kebijakan ini merupakan bagian dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta arahan langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. “Tidak ada satu pun yang boleh mengganggu marwah Pemasyarakatan,” tegasnya.
Sejauh ini, hampir 1.100 warga binaan risiko tinggi dari berbagai daerah telah dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka berasal dari kasus narkotika, terorisme, dan kejahatan berat lainnya yang telah diklasifikasikan sebagai high risk berdasarkan hasil asesmen resmi Ditjenpas.
- Penulis: Masitha
- Editor: Bambang